Syarat dan Ketentuan Merchant E-Commerce
Syarat dan ketentuan sebagaimana dicantumkan berikut ini merupakan perjanjian antara pengguna layanan (“Merchant”) sebagai pihak kedua dengan PT Prismalink International (“Payment Gateway/PRISMALINK”) sebagai pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian elektronik (“Perjanjian Kerja Sama”).
Dengan mengakses atau menggunakan situs https://merchant.plinkpay.co.id, pihak kedua telah menyetujui persyaratan dan ketentuan dari Payment Gateway serta sepakat untuk memenuhi dan mentaati seluruh ketentuan yang tercantum di bawah ini berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik (“Perjanjian”).
Harap membaca Syarat dan ketentuan ini dengan teliti sebelum menggunakan layanan yang akan diberikan oleh Payment Gateway. Data dan informasi yang pihak kedua isi pada Formulir Registrasi/pendaftaran Merchant merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Sebagai persetujuan dari pihak kedua, klik persetujuan syarat dan ketentuan Merchant pada form pendaftaran. Dalam hal pihak kedua tidak dapat menerima dan menyetujui ketentuan di bawah ini, maka pihak kedua dipersilahkan untuk meninggalkan situs ini.
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali dalam konteks yang berbeda atau ditentukan lain dalam hubungannya dengan kata-kata atau kalimat yang bersangkutan, Para Pihak sepakat untuk mengartikan kata, kelompok kata dan/atau istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian ini sebagaimana tercantum dibawah ini:
“Acquirer” atau “Bank” adalah bank dan lembaga nonbank yang telah melakukan kerja sama dengan Pihak Pertama dan disebutkan di Lampiran 1 Perjanjian ini untuk memproses pembayaran atas setiap Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan dari Merchant atau Merchant berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini.
“Aggregator” adalah layanan yang disediakan Pihak Pertama selaku penyedia Layanan Payment Solution dimana Pihak Pertama berperan sebagai penyedia sistem pembayaran dan untuk mengakuisisi merchant agar Merchant dapat menerima pembayaran Produk yang dijual/disediakan pada layanan yang disediakan secara online melalui Situs yang dimiliki Pihak Kedua.
“Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, & PPPSPM)” adalah serangkaian peraturan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT, dan PPSPM).
“API” atau “Application Programming Interface” adalah seperangkat antarmuka (bisa berbentuk fungsi, method atau URL endpoint) yang dapat digunakan untuk mengembangkan aplikasi, yang dalam hal ini antara Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs milik Pihak Kedua dan sistem pembayaran online yang dimiliki oleh Pihak Pertama.
“Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs” adalah halaman web dan/atau aplikasi yang tercantum pada Formulir Registrasi Merchant dan turunannya beserta serangkaian sistem elektronik yang terkandung di dalamnya, yang dimiliki oleh Merchant yang dapat diakses melalui desktop site, mobile web, dan/atau aplikasi.
“Bank Indonesia” atau “BI” adalah bank sentral di Indonesia dengan fungsi untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
”Biaya Transaksi Bank” adalah biaya administrasi pemrosesan seluruh Transaksi yang dibebankan langsung oleh Bank/Acquirer kepada Pihak Kedua atau Pelanggan atas transaksi transfer Virtual Account.
“Biaya Transaksi Prismalink” adalah biaya yang diperuntukan untuk Pihak Pertama atas setiap Transaksi Berhasil yang dilakukan oleh Pelanggan, yang wajib dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas Transaksi Berhasil dengan besaran sebagaimana tersebut pada Lampiran 1 Perjanjian mengenai Merchant Application Form.
"Catatan Elektronik" adalah catatan yang dibuat, dikomunikasikan, diterima atau disimpan dengan alat elektronik, magnetis, optik, atau alat lain dalam sebuah sistem informasi untuk dikirimkan dari satu sistem informasi ke sistem informasi lainnya.
”Formulir Registrasi Merchant” adalah formulir pendaftaran elektronik untuk menggunakan Layanan Payment Solution yang wajib diisi oleh Merchant terkait dengan data dan informasi Merchant, yang dapat diisi pada laman pendaftaran merchant yang tersedia pada situs https://merchant.plinkpay.co.id/.
”Fraud Monitoring System” adalah sistem yang berfungsi untuk mengidentifikasikan transaksi yang mencurigakan (fraud) sebelum dilakukannya Settlement.
”Hari dan Jam Kerja” berarti hari selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi Nasional sebagaimana diumumkan oleh Pemerintah Indonesia, dimana bank-bank di Indonesia buka untuk melakukan kegiatan usahanya, dengan jam kerja pukul 09.00 - 18.00 WIB.
“Infrastruktur TI” adalah server Pihak Kedua/server Acquirer/Server Pihak Pertama dan seluruh piranti lunak maupun keras, sambungan, program, saluran, komponen milik Pihak Kedua/Acquirer/ Pihak Pertama yang diperlukan untuk keikutsertaannya dalam pelaksanaan Transaksi.
“Instruksi Pembayaran” adalah instruksi dari setiap Pelanggan kepada Pihak Kedua yang akan diteruskan kepada Pihak Pertama untuk melakukan pembayaran dalam bentuk catatan elektronik sehubungan dengan Transaksi yang dilakukan.
”Kontrak Elektronik” adalah perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, berikut dengan setiap perubahannya, peraturan pelaksanaannya, dan peraturan terkait lainnya.
“Layanan Payment Solution” adalah layanan penyediaan aplikasi sistem pembayaran online (internet payment gateway) yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk menerima pembayaran QRIS dan Virtual Account di internet melalui Infrastruktur TI serta perangkat keamanan milik Pihak Pertama untuk memastikan, transmisi dan data transaksi yang cepat, handal dan aman.
”Merchant Discount Rate (MDR) Acquirer” adalah biaya administrasi pemrosesan Transaksi QRIS dan Virtual Account yang dibebankan oleh Bank/Acquirer kepada Pihak Kedua.
“Pelanggan” adalah setiap individu atau entitas lainnya yang melakukan pembelian Produk yang dijual/disediakan pada layanan yang disediakan secara online melalui Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs yang dimiliki Pihak Kedua.
“Pelanggaran” adalah setiap bentuk tindakan tidak memenuhi ketentuan menurut Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelanggaran berat yang meliputi tindakan fraud yang dilakukan oleh salah satu Pihak, penyalahgunaan data, memberikan dan atau menyebarluaskan informasi rahasia, menduplikasi/menjiplak sistem dan database sistem untuk kepentingan pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pihak lainnya.
“Penjual” adalah setiap individu atau entitas lainnya yang melakukan penjualan Produk pada Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs milik Pihak Kedua.
“Prasarana Piranti Lunak” adalah aplikasi piranti lunak untuk sistem pembayaran online (internet payment gateway) yang dimiliki, dikembangkan, dan dilisensikan kepada Pihak Pertama dan terletak pada Server Pihak Pertama, yang digunakan oleh Pihak Pertama untuk memberikan Layanan Payment Solution.
“Produk” adalah barang dan/atau jasa, yang diiklankan atau ditawarkan oleh Pihak Kedua melalui Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs milik Pihak Kedua.
“QRIS” adalah standar QR Code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia yang diterbitkan oleh Bank/Acquirer.
“Rekening Merchant" adalah rekening giro milik merchant yang merupakan tempat penampungan dana yang dimiliki oleh Pihak Kedua sebagai tempat dikirimkannya sejumlah dana dari hasil penjualan Produk pada Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs Pihak Kedua setelah dikurangi Merchant Discount Rate (MDR) Acquirer dan/atau Biaya Transaksi yang akan diteruskan kepada Penjual yang terdapat pada Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs milik Pihak Kedua.
“Server” adalah perangkat komputer termasuk acuan pada suatu aplikasi piranti lunak/sistem berkas/basis data yang terdapat pada komputer tersebut yang dimiliki dan dikendalikan oleh Pihak Pertama.
“Settlement” adalah proses penyelesaian pembayaran yang dilakukan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 sesuai dengan waktu yang ditentukan Pihak Pertama dan diberitahukan kepada Pihak Kedua.
“Sistem Pembayaran” adalah sistem melalui internet yang terhubung dengan sistem Acquirer untuk memproses pembayaran, termasuk setiap aplikasi piranti lunak, sistem manajemen basis data yang terkait dengan aplikasi piranti lunak, dimana Bank/Acquirer akan menerima dan mengolah, instruksi sehubungan dengan pembayaran.
“Situs” adalah halaman web beserta situs turunannya dan/atau aplikasi beserta serangkaian sistem elektronik yang terkandung di dalamnya, yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang dapat diakses melalui desktop site, mobile web, dan/atau aplikasi.
“Transaksi” adalah pembelian Produk yang dijual/disediakan oleh Penjual melalui Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs Pihak Kedua yang dibeli oleh Pelanggan secara online pada Situs Pihak Kedua dimana untuk pembayarannya akan menggunakan salah satu cara pembayaran yang telah disediakan oleh Pihak Pertama sesuai dengan Lampiran 1 Perjanjian.
“Transaksi Berhasil” adalah transaksi yang dinyatakan berhasil dilaksanakan oleh Pihak Pertama, dimana penerimaan pembayaran telah sesuai dengan jumlah penerimaan Kewajiban Pembayaran melalui Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs Pihak Kedua.
“Virtual Account” adalah rekening khusus yang diberikan kepada Pelanggan untuk digunakan sebagai sarana bagi Pelanggan untuk mengirimkan dana kepada Pihak Kedua.
“Virtual Account-Direct” adalah suatu bentuk kerja sama dalam payment gateway untuk memberikan layanan dalam sistem pembayaran dimana dana dalam setiap transaksi pembayaran berhasil langsung diterima di rekening Pihak Kedua. Proses pembayaran Biaya Transaksi Prismalink melalui sistem deposit dana kepada Pihak Pertama dimana dana deposit akan dipotong setiap terdapat transaksi sukses.
“Virtual Account-Aggregator” adalah suatu bentuk kerjasama dimana Pihak Pertama memberikan layanan dalam sistem pembayaran secara penuh, dimana dana dalam setiap transaksi pembayaran berhasil diterima terlebih dahulu di rekening Bank Pihak Pertama yang kemudian melalui proses settlement dana tersebut dipindah bukukan ke rekening Pihak Kedua setelah dikurangi Biaya Transaksi Prismalink.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
- Ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut:
- Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk menyediakan layanan sistem pembayaran sesuai dengan yang tertera pada Lampiran 1 Perjanjian ini, sehingga API milik masing-masing Pihak dapat terhubung termasuk dengan sistem milik Bank/jaringan saluran pembayaran dalam memproses Transaksi yang dilakukan Pelanggan dan Penjual pada Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs milik Pihak Kedua.
- Pihak Pertama dengan ini menerima penunjukan tersebut dan bersedia melaksanakan tugas yang dipercayakan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Para Pihak akan melakukan upaya terbaik terkait dengan kerja sama yang dikembangkan dalam Perjanjian ini.
- Para Pihak sepakat dengan itikad baik untuk melakukan kerja sama sehubungan dengan Layanan Payment Solution yang dikelola Pihak Pertama dan/atau Pihak lainnya yang bekerja sama dengan Pihak Pertama.
PASAL 3
MEKANISME LAYANAN KERJA SAMA
- Para Pihak sepakat bahwa mekanisme dari Penyediaan Layanan Payment Solutionyang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sesuai dengan Lampiran 1 Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
- Pihak Kedua akan melakukan verifikasi dari setiap Pelanggan atas Transaksi yang dilakukannya melui Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs milik Pihak Kedua sesuai dengan kebijakan milik Pihak Kedua yang wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Setelah melakukan verifikasi, untuk setiap Transaksi yang dilakukan Pelanggan, Pihak Pertama akan menerima Instruksi Pembayaran transaksi dari Pelanggan melalui Pihak Kedua untuk kemudian dilakukan proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih oleh Pelanggan berdasarkan ketentuan Perjanjian ini;
- Pihak Pertama akan meneruskan Instruksi Pembayaran tersebut kepada Bank/Acquirer untuk kemudian dapat dilakukan verifikasi status data oleh Bank/Acquirer terkait atas Pelanggan;
- Setelah proses verifikasi dilakukan oleh Bank/Acquirer dan telah sesuai dengan Instruksi Pembayaran, Pihak Pertama akan melimpahkan dana ke Rekening Pihak Kedua;
- Untuk proses finalisasi pembayaran kepada Penjual akan diatur berdasarkan syarat dan ketentuan yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila terjadi perbedaan data antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka mekanisme rekonsiliasi akan mengacu kepada Lampiran 2 Perjanjian ini.
- Apabila dalam pelaksanaan kerja sama berdasarkan Perjanjian ini terdapat layanan lain yang disediakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selain yang diatur dalam Perjanjian ini, maka untuk kerja sama terhadap layanan tersebut akan disepakati dan dituangkan secara tertulis oleh Para Pihak yang akan menjadi addendum dari Perjanjian ini.
- Pihak Pertama wajib memberi layanan penunjang guna mendukung pemrosesan transaksi kepada Pihak Kedua secara fleksibel oleh Tim Support Pihak Pertama melalui grup WhatsApp selama 24/7.
PASAL 4
BENTUK LAYANAN
- Layanan Payment Solution berdasarkan Perjanjian ini adalah bentuk layanan pembayaran yang disediakan oleh Pihak Pertama untuk Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan dan Penjual pada Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs milik Pihak Kedua dengan pilihan layanan pembayaran sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Perjanjian ini.
- Layanan Payment Solution hanya boleh digunakan oleh Pihak Kedua pada Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs-nya dan Pelanggannya. Pihak Kedua tidak diperbolehkan untuk menjual kembali Layanan Payment Solution maupun informasi yang termasuk didalamnya kepada pihak lain.
- Transaksi dengan menggunakan Aggregator hanya bisa aktif apabila Merchant telah menyetujui Perjanjian ini dan memilih untuk mengaktifkan layanan Transaksi tersebut pada situs milik Pihak Pertama saat melakukan pendaftaran menjadi Merchant, yang mana untuk tata cara pengaktifan penggunaan Aggregator dalam melakukan Transaksi akan mengikuti ketentuan pada Perjanjian ini;
- Apabila terjadi perbedaan antara Layanan Payment Solution yang dipilih Merchant dengan yang Pihak Pertama terima pada sistem milik Pihak Pertama, maka Para Pihak sepakat dan setuju bahwa acuan data Layanan Payment Solution yang aktif akan mengikuti data layanan yang diterima dan dimiliki pada sistem milik Pihak Pertama;
- Para Pihak tidak diperkenankan mengakses Infrastruktur TI dengan menggunakan alamat IP selain sebagaimana telah disepakati tertulis oleh Para Pihak pada Perjanjian ini.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Dalam kerja sama sebagaimana ditetapkan pada Perjanjian ini, hak dan kewajiban masing masing Pihak secara umum adalah sebagai berikut:
1. Hak Pihak Pertama:
- Mendapatkan akses serta API dari sistem Pihak Kedua agar dapat diintegrasikan ke dalam Layanan Payment Solution milik Pihak Pertama;
- Menerima informasi yang lengkap dan akurat mengenai Pihak Kedua beserta Produk yang ditawarkan Pihak Kedua;
- Menerima informasi yang telah terverifikasi atas Pelanggan pada Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs dari Pihak Kedua untuk setiap Transaksi;
- Mendapatkan Biaya Transaksi Prismalink atas Transaksi sesuai dengan kesepakatan Para Pihak dalam Perjanjian ini;
- Dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir secara sepihak, dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada Pasal 9 Perjanjian ini.
- Berhak untuk menonaktifkan atau mengakhiri pemanfaatan Layanan Payment Solution bagi Pihak Kedua yang disediakan melalui Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini antara lain termasuk namun tidak terbatas apabila:
- Pihak Kedua menyalahgunakan Layanan Payment Solution di luar kesepakatan awal atau melakukan transaksi yang melanggar hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Pihak Kedua bertindak atau melakukan tindakan yang memiliki fungsi serupa dengan Pihak Pertama;
- Pihak Kedua melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
- Pihak Kedua akan, sedang, atau telah dilakukan pemberesan, likuidasi, pengakhiran keberadaan, pemberhentian usaha, atau kepailitan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pihak Kedua mengakui secara terulis ketidakmampuannya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini;
- Pihak Kedua mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ke pengadilan;
- Sebagian besar aset dari Pihak Kedua telah disita berdasarkan putusan pengadilan atau badan berwenang lainnya;
- Ada perintah dari badan yang berwenang untuk tidak menyediakan Layanan Payment Solution kepada Pihak Kedua;
- Berhak untuk:
- Memblokir dana Pihak Kedua; dan/atau
- Mendebit dana Pihak Kedua.
antara lain apabila terdapat indikasi terjadinya fraud, pelanggaran Perjanjian ini, atau pelanggaran ketentuan Layanan Payment Solution oleh Pihak Pertama.
2. Hak Pihak Kedua:
- Mendapatkan edukasi mengenai Layanan Payment Solution serta koneksi pada Layanan Payment Solution dari sistem Pihak Pertama agar sistem pembayaran milik Pihak Kedua dapat diintegrasikan dengan Layanan Payment Solution Pihak Pertama dalam memproses Transaksi yang dilakukan Pelanggan pada Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs Pihak Kedua;
- Mendapatkan penambahan fitur-fitur di dalam Layanan Payment Solution apabila menurut kajian Pihak Pertama penambahan fitur-fitur tersebut dapat dilakukan dan disepakati bersama;
- Menggunakan dan menikmati Layanan Payment Solution sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana ditetapkan pada Perjanjian ini.
3. Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan Layanan Payment Solution sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen teknis, dan/atau ketentuan dan persyaratan lain yang disepakati Para Pihak;
- Menyampaikan informasi tertulis kepada Pihak Kedua apabila Layanan Payment Solution sedang mengalami perbaikan atau pemeliharaan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari Kalender sebelum waktu pemeliharaan atau perbaikan kerusakan;
- Melakukan koneksi kepada Pihak Kedua agar Pelanggan pengguna layanan pembayaran dapat melakukan Transaksi pada Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs Pihak Kedua yang telah terintegrasi kedalam Layanan Payment Solution Pihak Pertama;
- Melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen milik Pihak Kedua;
- Memenuhi ketentuan komitmen layanan penyedia jasa yang berhubungan dengan Perjanjian sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
- Memberikan layanan teknis kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;
- Bertanggung jawab atas pengembangan dan instalasi berikut pemeliharaan baik perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware) yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem Layanan Payment Solution sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam dokumen teknis, dokumen operasi, termasuk pada koneksi dengan sistem pembayaran yang disediakan oleh Pihak Pertama;
- Melakukan perbaikan terhadap sistem Layanan Payment Solution apabila dari hasil pengujian yang dilakukan pada sistem Layanan Payment Solution yang dihasilkan ternyata tidak sesuai dengan dokumen teknis dan dokumen operasi;
- Melakukan fungsi kontrol terhadap transaksi pada Layanan Payment Solution dan menginformasikan kepada Pihak Kedua apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai atau mencurigakan;
- Mengusahakan sebaik-baiknya agar Layanan Payment Solution tetap bekerja sebagaimana seharusnya selama jangka waktu perjanjian;
4. Kewajiban Pihak Kedua :
- Menyampaikan informasi yang akurat atas verifikasi data informasi Pelanggan yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebelum Instruksi Pembayaran oleh Pelanggan diproses lebih lanjut oleh Pihak Pertama;
- Menyampaikan segala informasi kepada Pihak Pertama terkait kerja sama kemitraan dalam penggunan Layanan Payment Solution milik Pihak Pertama;
- Mendukung dan mengintegrasikan sistem Layanan Payment Solution milik Pihak Pertama untuk dapat diimplementasikan dan dikoneksikan sesuai dengan jadwal yang disepakati;
- Bekerja sama dengan Pihak Pertama dalam mengatasi permasalahan apabila terjadi permasalahan terkait dengan Layanan Payment Solution;
- Membebaskan tanggung jawab dari Pihak Pertama atas Transaksi yang tidak berhasil karena sebab-sebab yang merupakan, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan sistem Pihak Kedua serta tidak dapat diterimanya pemrosesan Transaksi oleh pihak Bank/Acquirer karena suatu sebab apapun;
- Menyampaikan persetujuan-persetujuan, izin-izin dari instansi yang berwenang atau dokumen dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini;
- Menyampaikan dokumen legalitas tambahan, surat pernyataan, dan/atau dokumen pendukung lainnya selain yang disebutkan pada saat Merchant melakukan registrasi, sebagaimana dapat dimintakan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu;
- Menyampaikan ketentuan bertransaksi sebagai panduan bagi Pelanggan;
- Mengirimkan produk yang telah dipesan oleh Pelanggan setelah menerima nofitikasi transaksi berhasil atau melihat status verifikasi melalui sistem Layanan Payment Solution;
- Merchant wajib menggunakan sarana sistem pendeteksian fraud milik prinsipal atau yang lebih dikenal sebagai 3d-Secure untuk setiap Transaksi pada Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs Merchant, kecuali diberikan pengecualian oleh Bank/Acquirer dan menggunakan layanan fasilitator.
PASAL 6
PUBLIKASI DAN PEMASARAN
- Para Pihak sepakat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melaksanakan kegiatan publikasi dan pemasaran tentang kerja sama Layanan Payment Solution dimaksud dalam Perjanjian ini.
- Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana ayat (1) di atas, masing-masing Pihak dapat menggunakan nama dan logo Pihak lainnya dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari masing-masing Pihak dan masing-masing Pihak sepakat untuk mengakhiri penggunaan nama dan logo Pihak lainnya ketika perjanjian ini berakhir.
- Para Pihak sepakat bahwa segala biaya yang timbul sehubungan dengan publikasi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) di atas menjadi tanggungan masing-masing Pihak atau sesuai kesepakatan Para Pihak.
PASAL 7
PENGALIHAN HAK
Tidak ada satu Pihak pun dalam Perjanjian ini yang dapat mengalihkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
PASAL 8
KEWAJIBAN KERAHASIAAN
- Informasi Rahasia berarti data-data dan informasi-informasi apapun baik bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk apapun:
- Yang diberikan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama, baik dalam bentuk tulisan, lisan, dalam bentuk contoh, model, perangkat lunak komputer atau lainnya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian ini;
- Yang merupakan hak kepemilikan khusus dari, mengenai atau diciptakan oleh salah satu Pihak; dan
- Mengenai salah satu Pihak yang memberikan manfaat kompetisi dalam bisnis bagi Pihak tersebut atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan mana dapat merugikan kepentingan-kepentingan Pihak tersebut.
- Informasi Rahasia tidak termasuk informasi-informasi yang:
- Telah diketahui secara umum atau menjadi tersedia bagi umum tanpa adanya pelanggaran terhadap ketentuan dari Perjanjian ini;
- Jika menurut hukum dan peraturan perundang-undangan, perintah regulator atau otoritas tertentu harus dipaparkan, setelah terlebih dahulu diberitahukan kepada masing-masing Pihak sebelum dilakukan-nya pemaparan informasi tersebut.
- Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun dari Pihak lainnya ke orang atau badan manapun selain daripada yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian ini, tanpa mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut. Masing-masing Pihak sepakat, tanpa mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya tidak akan menggunakan, membuat salinan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya selain sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas, peran-peran atau fungsinya dalam Perjanjian ini, dan akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam penggunaan, pembuatan salinan atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut serta menjamin untuk menyimpan asli maupun fotokopi dari dokumen-dokumen atau surat-surat dalam bentuk apapun sebagai pertinggal dan akan senantiasa menjaga kerahasiaannya.
- Pihak Yang Menerima Informasi Rahasia dapat mengungkapkan Informasi Rahasia yang diterima kepada pihak ketiga dengan ketentuan pihak ketiga tersebut telah berjanji untuk terikat dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini. Pihak Yang Menerima Informasi Rahasia bertanggung jawab atas setiap pelanggaran oleh pihak ketiga tersebut atas kewajiban kerahasiaan yang diatur dalam Perjanjian ini.
PASAL 9
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN LEBIH AWAL
- Para Pihak sepakat bahwa kerja sama ini dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani dan akan diperpanjang otomatis untuk periode berikutnya sepanjang tidak ada surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian ini oleh salah satu Pihak yang wajib disampaikan minimal 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau diakhiri.
- Dalam hal salah satu Pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini, Pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
- Pihak yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 15 (lima belas) Hari Kalender sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.
- Apabila sampai dengan tanggal pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, Pihak yang menerima pemberitahuan tidak memberikan jawaban, maka Pihak yang menerima pemberitahuan dianggap setuju dengan pengakhiran tersebut dan dengan demikian Perjanjian ini demi hukum dianggap berakhir pada tanggal yang dikehendaki dalam pemberitahuan tertulis tersebut.
- Dalam hal Perjanjian ini berakhir, baik karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas maupun pengakhiran/pemutusan secara sepihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas atau karena sebab lainnya, tidak membebaskan Para Pihak untuk memenuhi kewajiban yang belum diselesaikan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian sebelum Perjanjian ini berakhir.
- Dalam hal terjadi pengakhiran/pemutusan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembatalan/pemutusan Perjanjian.
PASAL 10
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Para Pihak sepakat bahwa pemberian hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan hak kekayaan intelektual salah satu pihak kepada Pihak lainnya bukanlah merupakan suatu bentuk penyerahan dan/atau pengalihan atas hak kepemilikan dari hak kekayaan intelektual tersebut, dan/atau sebagai opsi untuk kepemilikan hak kekayaan intelektual tersebut baik saat ini dan/atau di kemudian hari.
- Kepemilikan salah satu Pihak atas Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan berdasarkan Perjanjian ini akan tetap menjadi kepemilikan Pihak yang bersangkutan dan tidak akan beralih berdasarkan Perjanjian ini, dan tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini yang dapat dianggap atau diinterpretasikan sebagai suatu pengalihan Hak Kekayaan Intelektual tersebut baik tersirat dan/atau tersurat.
- Setiap Pihak tetap memiliki hak cipta, desain, layout designs, rahasia dagang, hak paten dan hak atas kekayaan intelektual lainnya, hak kepemilikan industrial yang ada atau berkaitan dengan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian ini, termasuk apapun atau semua dari text, applets, subroutines, modul-modul, kode-kode, data, interfaces, musik, gambar-gambar, photographs, animasi, video, audio dan multimedia, adalah dan akan tetap menjadi dan dikuasai oleh pemilik asli satu-satunya.
PASAL 11
ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL (APU, PPT, & PPPSPM)
- Dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, Merchant harus mematuhi semua hukum yang berlaku terkait dengan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal ("APU, PPT & PPPSPM”).
- Merchant menjamin dan menyatakan bahwa telah ada dan akan mempertahankan selama jangka waktu Perjanjian ini, kebijakan, prosedur dan kontrol yang memadai untuk melindungi terhadap penggunaan Layanan Payment Solution untuk Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (“Kebijakan APU, PPT, & PPPSPM").
- Kebijakan APU, PPT, & PPPSPM Merchant akan berlaku untuk semua kegiatan Merchant terkait dengan Layanan Payment Solution dan harus mencakup:
3.1. Pemantauan aktivitas Pelanggan untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan;
3.2. Langkah yang harus diambil ketika aktivitas yang mencurigakan terdeteksi;
3.3. Proses audit untuk menguji kontrol.
PASAL 12
ANTI SUAP ANTI KORUPSI
- Para Pihak menyatakan bahwa Para Pihak telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan anti-suap dan korupsi ("Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi") dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian ini, dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin melanggar Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi.
- Apabila salah satu Pihak gagal untuk mematuhi setiap ketentuan dari Perjanjian ini (terlepas dari ukuran, sifat atau sifat materiil dari pelanggaran tersebut), kegagalan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran materiil Perjanjian ini dan setelah kegagalan tersebut, salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan efek langsung dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya. Masing-masing Pihak harus memenuhi, dan harus memastikan bahwa masing-masing dari pemimpin, pemilik, pemegang saham, pejabat, direksi, karyawan dan agen mematuhi, semua peraturan perundang-undangan anti-suap dan korupsi yang berlaku dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian ini.
PASAL 13
BIAYA & TATA CARA PEMBAYARAN
- Sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama ini, Pihak Pertama berhak menerima pembayaran penuh Biaya Transaksi Prismalink untuk setiap Transaksi Berhasil yang timbul atas Perjanjian ini sebagaimana telah disepakati Para Pihak dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
- Tata cara penagihan Biaya Transaksi Prismalink oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atas pembayaran layanan adalah sebagai berikut:
a. Untuk transaksi Layanan Virtual Account
Metode Aggregator
- Pihak Pertama akan melakukan pemotongan biaya transaksi atau fee pada saat pelimpahan dana selambatnya H+2 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Perjanjian ini.
- Setiap bulan Pihak Pertama akan melakukan pengiriman invoice dan/atau faktur pajak atas total Biaya Transaksi Prismalink sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.
b. Untuk transaksi QRIS:
- Pihak Pertama akan melakukan pemotongaan biaya transaksi atau fee pada saat pelimpahan dana selambatnya H+2 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Perjanjian ini.
- Untuk layanan transaksi Virtual Account metode Aggregator pihak bank akan melakukan pelimpahan dana kepada Pihak Pertama, yang akan dilanjutkan pelimpahan pada Pihak Kedua dalam periode paling lambat H+2, dengan ketentuan bahwa minimal dana yang ditampung telah mencapai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Penentuan metode pelimpahan dana dicantumkan oleh Pihak Pertama pada Lampiran 1, dimana interpretasi dari “H” adalah Hari Kerja.
- Untuk layanan transaksi QRIS, pihak bank akan melakukan pelimpahan dana kepada Pihak Pertama yang dilanjutkan pelimpahan pada Pihak Kedua dalam periode paling lambat H+2, dengan ketentuan bahwa minimal dana yang ditampung telah mencapai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Dalam mekanisme Aggregator, bila Pihak Kedua menggunakan rekening yang berbeda dengan rekening Bank yang ditentukan dalam Pasal 1 Perjanjian ini, maka Pihak Kedua akan dikenakan biaya tambahan yaitu biaya transfer dengan besaran nominal yang telah ditentukan oleh masing-masing Bank dan resiko atas keterlambatan uang yang masuk akibat perbedaan rekening bank pengiriman bukan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
- Dalam hal terdapat pergantian dan/atau penambahan nomor rekening sebagai tujuan pembayaran dalam Perjanjian ini selain daripada yang tercantum pada Perjanjian ini, maka Pihak yang melakukan pergantian dan/atau penambahan nomor rekening tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya 15 Hari Kerja sebelum dilakukannya perubahan atau penambahan nomor rekening yang dimaksudkan.
- Seluruh Pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini merupakan tanggung jawab dan beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
PASAL 14
INSTRUKSI DAN SISTEM PEMBAYARAN
- Pihak Kedua wajib memastikan bahwa Instruksi Pembayaran yang dikirim kepada Pihak Pertama dibuat dengan format dan memenuhi syarat teknis yang disediakan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dari waktu ke waktu.
- Pihak Pertama hanya akan memproses Instruksi Pembayaran terkait apabila format yang digunakan adalah format yang telah sebelumnya disediakan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua.
- Pihak Kedua akan memberikan informasi mengenai data Pelanggan kepada Pihak Pertama untuk selanjutnya informasi tersebut diberikan oleh Pihak Pertama kepada Bank/Acquirer berdasarkan persetujuan dari Pihak Kedua.
PASAL 15
LARANGAN DALAM PENGGUNAAN LAYANAN PAYMENT SOLUTION
- Merchant menyatakan tidak akan melanggar hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang atau hak kekayaan intelektual lainnya, atau hak publisitas atau privasi milik PRISMALINK;
- Merchant menyatakan tidak akan menolak bekerja sama dalam suatu penyelidikan atau memberikan konfirmasi identitas Merchant atau informasi apa pun yang Merchant berikan kepada PRISMALINK;
- Merchant menyatakan tidak akan mengendalikan suatu rekening yang bertautan dengan rekening lain yang telah melakukan salah satu aktivitas terlarang ini;
- Merchant menyatakan tidak akan menjalankan usaha Merchant atau menggunakan Layanan Payment Solution dengan dana yang diperoleh secara tidak halal (seperti money laundering, korupsi) serta yang menimbulkan atau dapat menimbulkan keluhan, sengketa, klaim, reversal, biaya, denda, penalti dan tanggung jawab lainnya kepada PRISMALINK, para pengguna Merchant, para pengguna PRISMALINK lainnya atau Merchant;
- Merchant menyatakan tidak akan memfasilitasi virus, trojan horse, worms atau rutinitas pemrograman komputer lainnya yang dapat merusak, secara merugikan mengganggu, secara diam-diam menyadap atau mengambil alih sistem, data atau informasi apapun;
- Merchant menyatakan tidak akan menggunakan robot, spider, perangkat automatik lainnya, atau proses manual untuk memantau atau menyalin platform/aplikasi PRISMALINK tanpa izin tertulis PRISMALINK sebelumnya;
- Merchant menyatakan tidak akan menggunakan layanan yang terkait dengan skema piramida atau ponzi, program matriks, skema “menjadi kaya dengan cepat” lainnya atau program pemasaran berjenjang (multi-level marketing) yang berisiko merugikan masyarakat (publik) atau PIHAK-PIHAK tertentu berdasarkan penilaian internal PRISMALINK;
- Merchant menyatakan tidak akan menggunakan perangkat, perangkat lunak atau rutinitas apa pun untuk menghindari robot exclusion header PRISMALINK, atau mengganggu atau berupaya mengganggu platform/aplikasi PRISMALINK atau Layanan Payment Solution;
- Merchant menyatakan tidak akan mengambil tindakan apa pun yang dapat menyebabkan PRISMALINK kehilangan salah satu layanan dari penyedia layanan Internet atau pemroses pembayaran PRISMALINK;
- Merchant menyatakan bahwa dana yang digunakan untuk Layanan Payment Solution diperoleh secara sah dan tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan/melanggar dengan norma-norma kesusilaan, kesopanan, undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
PASAL 16
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Para Pihak menyatakan dan saling menjamin kepada Pihak lainnya bahwa:
- Para Pihak memiliki semua wewenang, otoritas institusi dan semua hak yang diperlukan untuk menandatangani, memberikan dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang diatur dalam Perjanjian ini. Setiap penandatanganan, pemberian dan pelaksanaan Perjanjian ini telah diotorisasi dengan semestinya oleh Para Pihak.
- Pelaksanaan dan penandatanganan Perjanjian ini dan pemenuhan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian ini tidak akan bertentangan dengan dan/atau berakibat sebagai pelanggaran dari perjanjian apapun dimana Para Pihak merupakan salah satu pihak.
- Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak akan menjaga reputasi Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
- Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang menandatangani Perjanjian ini berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan masing-masing Pihak atau mendapat kuasa untuk menandatangani Perjanjian ini.
- Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini tidak ada gugatan, pengajuan atau tuntutan hukum yang tertunda yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Para Pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau mempengaruhi keabsahan Perjanjian ini.
- Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa semua data/informasi yang disampaikan secara tertulis ataupun dengan cara lain, dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya adalah data/informasi yang benar.
- Para Pihak saling menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing pihak tidak akan mencampuri atau mengganggu jaringan komputer maupun usaha untuk mendapatkan akses secara tidak sah terhadap suatu sistem komputer maupun server milik Pihak lainnya.
- Merchant menyatakan dan menjamin bahwa kegiatan usaha yang dilakukannya serta Produk yang dijual merupakan Produk yang sah diakui secara hukum dan dapat diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia dan tidak bertentangan/melanggar dengan norma-norma kesusilaan, kesopanan, undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
- Merchant menyatakan dan menjamin bahwa setiap syarat dan ketentuan yang dibuatnya dan berlaku atau yang terdapat pada Aplikasi, Gerai, Perangkat dan/atau Situs miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia.
PASAL 17
PELANGGARAN DAN SANKSI
- Pelanggaran yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah:
- apabila salah satu PIHAK terbukti melakukan hal-hal yang dilarang dalam Perjanjian ini baik sengaja maupun tidak sengaja/lalai;
- apabila salah satu PIHAK terbukti tidak melakukan kewajibannya/sesuatu yang diwajibkan dalam Perjanjian ini baik sengaja maupun tidak sengaja/lalai;
- apabila pernyataan dan jaminan yang diberikan di Pasal 17 Perjanjian ini adalah terbukti tidak benar/palsu/sesat/dilanggar baik sengaja maupun tidak sengaja/lalai.
- Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Pihak dan Pihak tersebut tidak dapat memperbaiki pelanggaran/kerusakan yang timbul dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender, maka Pihak yang tidak lalai dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang lalai dengan mengacu pada ketentuan pada Pasal 10 Perjanjian ini.
- Pihak yang lalai dengan ini menjamin untuk membebaskan pihak yang tidak lalai beserta direksi, komisaris, pegawai, penasihat dan pihak lain yang terkait dari segala tuntutan/gugatan/klaim yang timbul dan bertanggung jawab atas setiap kerugian yang diderita oleh pihak yang tidak lalai ataupun pihak ketiga akibat pelanggaran yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
PASAL 18
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
Dalam keadaan apapun, PRISMALINK tidak bertanggung jawab kepada Merchant sehingga dengan ini, Merchant membebaskan PRISMALINK dari semua tuntutan, ganti rugi, biaya apapun dari pihak manapun, termasuk dari Merchant, dalam hal yang berkaitan dengan penggunaan Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs Merchant untuk transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada akibat tidak dapat digunakannya Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs Merchant tersebut, gangguan dan/atau kerusakan pengiriman data, gangguan dan/atau kerusakan yang diakibatkan oleh Bank/Acquirer dan/atau pihak lainnya yang terlibat ataupun terjadinya penyalahgunaan Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs Merchant, kecuali PRISMALINK terbukti telah bersalah dengan sengaja melakukan hal tersebut.
PASAL 19
PELAKSANAAN PERJANJIAN
- Para Pihak berkewajiban melakukan persiapan implementasi dan operasi sehingga sistem yang digunakan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini berfungsi dengan baik.
- Para Pihak berkewajiban melakukan uji coba baik untuk proses Transaksi maupun saluran komunikasi pada hubungan antara PRISMALINK dengan Merchant atau sebaliknya.
- Para Pihak berkewajiban melaksanakan rekonsiliasi dan settlement pembayaran.
- Apabila terjadi perbedaan dalam hasil rekonsiliasi maka Para Pihak sepakat untuk mengacu/menggunakan data yang dikeluarkan oleh PRISMALINK, kecuali Merchant dapat membuktikan sebaliknya.
- Para Pihak berkewajiban menjamin kelancaran operasional masing-masing Host dengan selalu menginformasikan kepada Pihak lainnya atas setiap perubahan Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs, dan/atau sistem yang dapat berpengaruh terhadap kegiatan operasional yang diatur dalam Perjanjian ini.
- Para Pihak berkewajiban membuat sistem operasi dan prosedur untuk kebutuhan teknis operasional kerja sama yang diatur dalam Perjanjian ini.
PASAL 20
CUSTOMER SERVICE
Untuk mendukung operasional layanan pembayaran Transaksi Merchant menggunakan Layanan Payment Solution dalam perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat menyediakan Layanan Customer Service dengan ketentuan sebagai berikut:
Menggunakan No Telp Support dan Email Support sebagaimana tercantum pada Formulir Registrasi Merchant.
- Customer Service PRISMALINK
Telp : 0811 8460 080
Email : support@prismalink.co.id
PASAL 21
KEAMANAN
- Pihak Pertama wajib memiliki sarana pengaman jaringan atau sistem yang mampu menjamin keamanan jaringan, keamanan data, serta transaksi dengan menggunakan standar keamanan Payment Card Industry Data Security Standard (PCI-DSS).
- Pihak Pertama akan menyimpan data Transaksi selama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal transaksi.
- Kedua menjamin tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan upaya pemecahan kode terhadap sistem pembayaran pada Layanan Payment Solution.
- Menjamin keamanan data informasi milik Pelanggan dan milik Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas seperti pengaktifan Secure Socket Layer (SSL) pada Aplikasi, Gerai, Perangkat, dan/atau Situs Pihak Kedua.
PASAL 22
KERAHASIAAN INFORMASI
- Selama masa berlakunya Perjanjian ini, Para Pihak dalam Perjanjian ini:
- akan memastikan bahwa setiap informasi, baik lisan maupun yang tertulis atau dengan cara lain yang dikomunikasikan atau diungkapkan sehubungan dengan Perjanjian ini dan pelaksanaannya merupakan hal yang bersifat rahasia (“Informasi Rahasia”);
- tidak mengungkapkan suatu Informasi Rahasia dengan cara apapun dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak pemberi Informasi Rahasia.
- Para Pihak sepakat tidak akan menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan selain untuk alasan pelaksanaan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
- Kewajiban atas kerahasiaan ini tidak berlaku untuk informasi yang secara umum tersedia untuk publik tanpa dilakukannya suatu tindakan atau kelalaian pada Pihak penerima, atau menjadi diketahui oleh Pihak penerima melalui pihak ketiga dengan perolehan serta mekanisme yang tidak bertentangan dengan Perjanjian ini dan ketentuan hukum yang berlaku, atau dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh undang-undang, perintah pengadilan atau permintaan oleh pemerintah. Sehubungan dengan pengungkapan Informasi Rahasia karena dipersyaratkan oleh undang-undang, perintah pengadilan atau permintaan pemerintah ini, maka Pihak yang akan mengungkapkan wajib memberitahukan kepada Pihak pemberi Informasi Rahasia dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sebelumnya.
- Pengumuman, pernyataan pers, komunikasi, atau edaran (selain yang dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan) mengenai Perjanjian tidak akan dibuat atau dikirim oleh salah satu Pihak tanpa persetujuan Pihak lainnya.
PASAL 23
PEMBERITAHUAN
- Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi dari salah satu pihak kepada Pihak lainnya atau sebaliknya harus dilakukan dengan tertulis dan dialamatkan kepada alamat yang tersebut di bawah ini dan dibuat oleh pejabat berwenang dari Pihak yang memberikan, membuat atau mengirimkan pemberitahuan tersebut.
Pihak Pertama
PT Prismalink International
Dipo Business Center, Rukan B-08
Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 50-52
Jakarta 10260
Telp: 021-29672510
Fax: 021-29672511
Up: Tim Sales Marketing
Email: salesmarketing@prismalink.co.id
Customer Center +62 811 846 0080
Senin – Jumat, Pukul 09.00 – 18.00 WIB
Pihak Kedua
Mengikuti Alamat Bisnis sebagaimana tercantum pada Formulir Registrasi Merchant.
- Pembatalan atau perubahan alamat diatas berlaku jika pemberitahuan pembatalan atau perubahan alamat tersebut diterima oleh Pihak lainnya paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelumnya, sehingga segala akibat keterlambatan pemberitahuan pembatalan atau perubahan alamat diatas menjadi tanggung jawab yang melakukan pembatalan dan perubahan alamat tersebut.
- Setiap komunikasi sehubungan dengan Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan diserahkan sendiri, atau dengan pos, faksimili, atau surat elektronik (e-mail) ke alamat sebagaimana telah diberitahukan penerima kepada Pihak lain.
PASAL 24
KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE
- Tidak satu Pihakpun dalam Perjanjian ini yang akan diminta pertanggung jawabannya dalam hal tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure ) dan berdampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban Para Pihak menurut Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas kepada bencana alam, kebakaran, huru-hara, perang/kudeta, gangguan dan kerusakan pada server atau jaringan telekomunikasi yang bukan disebabkan karena kelalaian salah satu Pihak, pemadaman listrik yang berlangsung untuk waktu yang cukup lama dan tidak dapat dilakukan back up dengan genset, dan adanya kebijakan dari pemerintah.
- Dalam hal terjadi salah satu atau beberapa kejadian dan/atau peristiwa force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, Pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa force majeure tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure, untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Kejadian-kejadian yang tersebut dalam ayat 1 Pasal ini dapat dijadikan dasar perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban oleh Pihak yang mengalami force majeure dan karenanya membebaskan Pihak yang mengalami force majeure tersebut dari sanksi keterlambatan dan melaksanakan kewajiban yang semestinya dipenuhi, sepanjang ketentuan dalam ayat 2 Pasal ini terpenuhi.
- Apabila Pihak yang mengalami force majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang timbul, menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang lalai memberitahukan force majeure tersebut.
- Jika force majeure menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian ini secara terus menerus sampai dengan berakhirnya Perjanjian ini, maka Para Pihak akan melakukan perundingan lebih lanjut untuk menyelesaikannya.
PASAL 25
PROMOSI
- Pihak Kedua memberikan persetujuan kepada Pihak Pertama untuk melakukan promosi atas layanan Payment Solution melalui media cetak maupun media elektronik ataupun promosi dalam bentuk lainnya termasuk hak untuk menempatkan nama, logo dan produk/jasa yang disediakan Pihak Kedua di media-media promosi tersebut, sepanjang pemakaian logo, merek dan/atau hak kekayaan intelektual milik Pihak Kedua tersebut telah lebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak Kedua dan tidak menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Pihak Kedua.
- Pihak Pertama memberikan persetujuan kepada Pihak Kedua untuk melakukan promosi pembayaran online Pihak Kedua melalui media cetak maupun media elektronik ataupun promosi dalam bentuk lainnya termasuk hak untuk menempatkan nama dan logo Pihak Pertama di media-media promosi tersebut, sepanjang yang dilakukan Pihak Kedua tersebut tidak menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Pihak Pertama.
- Para Pihak sepakat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan promosi termasuk namun tidak terbatas pada tata cara melakukan promosi, materi promosi dan biaya yang dikeluarkan oleh Para Pihak dalam rangka promosi sebagaimana diatur dalam Pasal ini ditanggung oleh masing-masing Pihak.
PASAL 26
HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan atas pelaksanaan perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila terhadap perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta namun tidak mengurangi hak dan wewenang Para Pihak untuk mengajukan tuntutan/gugatan hukum di muka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.
- Selama perselisihan dalam proses penyelesaian, Para Pihak wajib untuk tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya menurut perjanjian ini.
PASAL 27
LAIN-LAIN
- Setiap lampiran dari Perjanjian ini (jika ada) merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
- Jika dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur, maka Para Pihak sepakat untuk menuangkan dalam suatu addendum atau amandemen Perjanjian, dengan persetujuan tertulis Para Pihak yang merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
- Suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang karena suatu ketetapan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilarang atau tidak dapat dilaksanakan akan menjadi tidak berlaku selama adanya larangan tersebut, tidak akan mengakibatkan tidak berlakunya atau batalnya ketentuan lain dalam Perjanjian ini, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Para Pihak akan segera (apabila dipandang perlu berdasarkan kesepakatan Para Pihak), dengan itikad baik membuat dan menandatangani addendum atau amandemen perjanjian atau dokumen lain sebagai pengganti dari ketentuan dalam Perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
- Para Pihak dapat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian secara periodik sesuai kesepakatan, dan untuk itu Para Pihak akan menunjuk pejabatnya untuk mengawasi pelaksanaan Perjanjian ini termasuk melakukan pertemuan rutin guna mendapatkan penyelesaian atas kendala-kendala teknis yang diketemukan didalam pelaksanaannya ataupun menyusun/memperbaharui mekanisme pelaksanaan Perjanjian.
- Catatan Elektronik tentang transaksi, konfirmasi, komunikasi, pesan dan dokumen lain mengenai atau sehubungan dengan layanan yang ditulis, disimpan, dan/atau dipelihara oleh PRISMALINK merupakan bukti nyata atas isi Catatan Elektronik tersebut.
- Keringanan, penahanan, penundaan, atau pemenuhan oleh suatu Pihak dalam melaksanakan suatu ketentuan Perjanjian ini atau pemberian waktu oleh satu Pihak kepada Pihak lain tidak akan mengurangi atau mempengaruhi hak-hak Pihak lainnya.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada bagian awal Perjanjian, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing dibubuhi meterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
LAMPIRAN 1
LAYANAN BANK DAN BIAYA TRANSAKSI

- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.

- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.

- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.

- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.

- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.

- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.
Untuk setiap metode pembayaran akan dilakukan proses pelimpahan dana secara terpisah.

LAMPIRAN 2
MEKANISME REKONSILIASI
Berdasarkan laporan Transaksi Berhasil yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama, selanjutnya Para Pihak akan melakukan rekonsiliasi data pembayaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak pertama akan menyediakan data Transaksi Berhasil yang dapat dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk melakukan rekonsiliasi pada setiap H+1 (Hari Kerja) atau Hari Kerja berikutnya jika hari tersebut jatuh pada hari libur.
2. Dalam hal terjadi perbedaan data Transaksi Berhasil maka akan diteliti oleh Para Pihak paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah diterimanya data laporan transaksi.
3. Penyelesaian perbedaan penghitungan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :

Perhatian! Pastikan Anda membaca dan mengerti keseluruhan syarat dan ketentuan yang tertera.