Syarat dan Ketentuan Merchant E-Commerce
Syarat dan ketentuan sebagaimana dicantumkan berikut ini merupakan perjanjian antara pengguna layanan (“Merchant”) sebagai pihak kedua dengan PT. PrismaLink International (“Payment Gateway”) sebagai pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian elektronik (“Perjanjian Kerja Sama”).
Dengan mengakses atau menggunakan situs https://merchant.plinkpay.co.id, pihak kedua telah menyetujui persyaratan dan ketentuan dari Payment Gateway serta sepakat untuk memenuhi dan mentaati seluruh ketentuan yang tercantum di bawah ini berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik (“Perjanjian”).
Harap membaca Syarat dan ketentuan ini dengan teliti sebelum menggunakan layanan yang akan diberikan oleh Payment Gateway. Data dan informasi yang pihak kedua isi pada Formulir Registrasi/pendaftaran Merchant merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Sebagai persetujuan dari pihak kedua, klik persetujuan syarat dan ketentuan merchant pada form pendaftaran. Dalam hal pihak kedua tidak dapat menerima dan menyetujui ketentuan di bawah ini, maka pihak kedua dipersilahkan untuk meninggalkan situs ini.
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali dalam konteks yang berbeda atau ditentukan lain dalam hubungannya dengan kata-kata atau kalimat yang bersangkutan, Para Pihak sepakat untuk mengartikan kata, kelompok kata dan/atau istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian ini sebagaimana tercantum dibawah ini:
“Acquirer” atau “Bank” adalah bank (-bank) dan lembaga non-bank yang telah melakukan kerja sama dengan Pihak Pertama dan disebutkan di Lampiran 1 Perjanjian ini untuk memproses pembayaran atas setiap Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan dari Pihak Kedua atau Merchant berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini.
“Aggregator” adalah layanan yang disediakan Pihak Pertama selaku penyedia Layanan Online Payment Solution dimana Pihak Pertama berperan sebagai penyedia sistem pembayaran dan untuk mengakuisisi merchant agar Merchant dapat menerima pembayaran Produk yang dijual/disediakan pada layanan yang disediakan secara online melalui Situs yang dimiliki Pihak Kedua.
“API” atau “Application Programming Interface” adalah seperangkat antarmuka (bisa berbentuk fungsi, method atau URL endpoint) yang dapat digunakan untuk mengembangkan aplikasi, yang dalam hal ini antara Situs milik Pihak Kedua dan sistem pembayaran online yang dimiliki oleh Pihak Pertama.
“Bank Indonesia” atau “BI” adalah bank sentral di Indonesia dengan fungsi untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
” Biaya Transaksi Bank” adalah biaya administrasi pemrosesan seluruh Transaksi yang dibebankan langsung oleh bank/Acquirer kepada Pihak Kedua atau Pelanggan atas transaksi kartu kredit dan transfer Virtual Account.
“Biaya Transaksi PrismaLink” adalah biaya yang diperuntukan untuk Pihak Pertama atas setiap Transaksi Berhasil yang dilakukan oleh Pelanggan, yang wajib dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas Transaksi Berhasil dengan besaran sebagaimana tersebut pada Lampiran 1 Perjanjian mengenai Merchant Application Form.
“Chargeback” adalah pembayaran kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atau Bank, atas tagihan Pihak Kedua yang telah dibayarkan oleh Pihak Pertama atau Bank.
"Catatan Elektronik" adalah catatan yang dibuat, dikomunikasikan, diterima atau disimpan dengan alat elektronik, magnetis, optik, atau alat lain dalam sebuah sistem informasi untuk dikirimkan dari satu sistem informasi ke sistem informasi lainnya.
” Formulir Registrasi Merchant” adalah formulir pendaftaran elektronik untuk menggunakan Layanan Online Payment Solution yang wajib diisi oleh Merchant terkait dengan data dan informasi Merchant, yang dapat diisi pada laman pendaftaran merchant yang tersedia pada situs https://merchant.plinkpay.co.id/.
” Fraud Monitoring System” adalah sistem yang berfungsi untuk mengidentifikasikan transaksi yang mencurigakan (fraud) sebelum dilakukannya Settlement. ” Hari dan Jam Kerja” berarti hari selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi Nasional sebagaimana diumumkan oleh Pemerintah Indonesia, dimana bank-bank di Indonesia buka untuk melakukan kegiatan usahanya, dengan jam kerja pukul 09.00 - 18.00 WIB.
“Infrastruktur TI” adalah server Pihak Kedua/server Acquirer/Server Pihak Pertama dan seluruh piranti lunak maupun keras, sambungan, program, saluran, komponen milik Pihak Kedua/Acquirer/ Pihak Pertama yang diperlukan untuk keikutsertaannya dalam pelaksanaan Transaksi.
“Instruksi Pembayaran” adalah instruksi dari setiap Pelanggan kepada Pihak Kedua yang akan diteruskan kepada Pihak Pertama untuk melakukan pembayaran dalam bentuk catatan elektronik sehubungan dengan Transaksi yang dilakukan.
” Kontrak Elektronik” adalah perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, berikut dengan setiap perubahannya, peraturan pelaksanaannya, dan peraturan terkait lainnya.
“Layanan Online Payment Solution” adalah layanan penyediaan aplikasi sistem pembayaran online (internet payment gateway) yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk menerima pembayaran kartu kredit, kartu debit dan Virtual Account di internet melalui Infrastruktur teknologi informasi serta perangkat keamanan milik Pihak Pertama untuk memastikan, transmisi dan data transaksi yang cepat, handal dan aman.
” Merchant Discount Rate (MDR) Acquirer” adalah biaya administrasi pemrosesan Transaksi kartu kredit yang dibebankan oleh bank/Acquirer kepada Pihak Kedua.
“Pemegang Kartu” adalah pemegang sah dari kartu kredit atau debit yang namanya tertera diatas kartu tersebut dan berhak untuk menggunakan kartu berdasarkan ketentuan Bank terkait.
“Pelanggan” adalah setiap individu atau entitas lainnya yang melakukan pembelian Produk yang dijual/disediakan pada layanan yang disediakan secara online melalui Situs yang dimiliki Pihak Kedua.
“Pelanggaran” adalah setiap bentuk tindakan tidak memenuhi ketentuan menurut Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelanggaran berat yang meliputi tindakan fraud yang dilakukan oleh salah satu Pihak, penyalahgunaan data, memberikan dan atau menyebarluaskan informasi rahasia, menduplikasi / menjiplak sistem dan database sistem untuk kepentingan pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pihak lainnya.
“Penjual” adalah setiap individu atau entitas lainnya yang melakukan penjualan Produk pada Situs milik Pihak Kedua.
“Prasarana Piranti Lunak” adalah aplikasi piranti lunak untuk sistem pembayaran online (internet payment gateway) yang dimiliki, dikembangkan, dan dilisensikan kepada Pihak Pertama dan terletak pada Server Pihak Pertama, yang digunakan oleh Pihak Pertama untuk memberikan Layanan Online Payment Solution.
“Produk” adalah barang dan/atau jasa, yang diiklankan atau ditawarkan oleh Pihak Kedua melalui Situs milik Pihak Kedua.
“Refund” adalah pengembalian dana Transaksi Internet kepada Pelanggan karena pembatalan atas Transaksi Internet tersebut.
“Rekening Merchant" adalah rekening giro milik merchant yang merupakan tempat penampungan dana yang dimiliki oleh Pihak Kedua sebagai tempat dikirimkannya sejumlah dana dari hasil penjualan Produk pada Situs Pihak Kedua setelah dikurangi Merchant Discount Rate (MDR) Acquirer dan/atau Biaya transaksi yang akan diteruskan kepada Penjual yang terdapat pada Situs milik Pihak Kedua.
“Server” adalah perangkat komputer termasuk acuan pada suatu aplikasi piranti lunak/sistem berkas/basis data yang terdapat pada komputer tersebut yang dimiliki dan dikendalikan oleh Pihak Pertama.
“Settlement” adalah proses penyelesaian pembayaran yang dilakukan pada akhir hari kerja sesuai jam yang ditentukan Pihak Pertama dan diberitahukan kepada Pihak Kedua.
“Sistem Pembayaran” adalah sistem melalui internet yang terhubung dengan sistem Acquirer untuk memproses pembayaran, termasuk setiap aplikasi piranti lunak, sistem manajemen basis data yang terkait dengan aplikasi piranti lunak, dimana Acquirer akan menerima dan mengolah, instruksi sehubungan dengan pembayaran.
“Situs” adalah halaman web beserta situs turunannya dan/atau aplikasi beserta serangkaian sistem elektronik yang terkandung di dalamnya, yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang dapat diakses melalui desktop site, mobile web, dan/atau aplikasi.
“Transaksi” adalah pembelian Produk yang dijual/disediakan oleh Penjual melalui Situs Pihak Kedua yang dibeli oleh Pelanggan secara online pada Situs Pihak Kedua dimana untuk pembayarannya akan menggunakan salah satu cara pembayaran yang telah disediakan oleh Pihak Pertama sesuai dengan Lampiran 1 Perjanjian.
“Transaksi Berhasil” adalah suatu Transaksi yang berhasil dan sukses dilakukan oleh Pelanggan dan Penjual dimana Pelanggan dan Penjual akan mendapatkan notifikasi (baik email dan/atau SMS) sebagai bukti transaksi telah berhasil dilakukan.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
1. Ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut:
a. Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk menyediakan layanan sistem pembayaran sesuai dengan yang tertera pada lampiran 1 Perjanjian ini, sehingga API milik masing-masing Pihak dapat terhubung termasuk dengan sistem milik Bank/jaringan saluran pembayaran dalam memproses Transaksi yang dilakukan Pelanggan dan Penjual pada Situs milik Pihak Kedua.
b. Pihak Pertama dengan ini menerima penunjukan tersebut dan bersedia melaksanakan tugas yang dipercayakan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Para Pihak akan melakukan upaya terbaik terkait dengan kerja sama yang dikembangkan dalam Perjanjian ini.
3. Para Pihak sepakat dengan itikad baik untuk melakukan kerja sama sehubungan dengan layanan sistem pembayaran online menggunakan aplikasi milik/yang dikelola Pihak Pertama dan/atau pihak lainnya yang bekerjasama dengan Pihak Pertama.
PASAL 3
MEKANISME LAYANAN KERJA SAMA
1. Para Pihak sepakat bahwa mekanisme dari Penyediaan Layanan Payment Solution yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sesuai dengan lampiran 1 Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
a. Pihak Kedua akan melakukan verifikasi dari setiap Pelanggan atas Transaksi yang dilakukannya melui Situs milik Pihak Kedua sesuai dengan kebijakan milik Pihak Kedua yang wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Setelah melakukan verifikasi, untuk setiap Transaksi yang dilakukan Pelanggan, Pihak Pertama akan menerima Instruksi Pembayaran transaksi dari Pelanggan melalui Pihak Kedua untuk kemudian dilakukan proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih oleh Pelanggan berdasarkan ketentuan Perjanjian ini;
c. Pihak Pertama akan meneruskan Instruksi Pembayaran tersebut kepada Bank untuk kemudian dapat dilakukan verifikasi status data oleh Bank terkait atas Pelanggan;
d. Setelah proses verifikasi dilakukan oleh Bank dan telah sesuai dengan Instruksi Pembayaran, Pihak Pertama akan melimpahkan dana ke Rekening Merchant;
e. Untuk proses finalisasi pembayaran kepada Penjual akan diatur berdasarkan syarat dan ketentuan yang dimiliki oleh Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua dengan ini berjanji tidak akan membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) dan/atau biaya tambahan kepada Pemegang Kartu untuk penggunaan kartu kredit, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
3. Apabila terjadi perbedaan data antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka mekanisme rekonsiliasi akan mengacu kepada Lampiran 2 Perjanjian ini.
4. Apabila dalam pelaksanaan kerja sama berdasarkan Perjanjian ini terdapat layanan lain yang disediakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selain yang diatur dalam Perjanjian ini, maka untuk kerja sama terhadap layanan tersebut akan disepakati dan dituangkan secara tertulis oleh Para Pihak yang akan menjadi adendum dari Perjanjian ini.
5. Pihak Pertama wajib memberi layanan penunjang kepada Pihak Kedua secara fleksibel pada Hari dan Jam Kerja. Untuk selanjutnya Pihak Kedua dapat menghubungi Pihak Pertama melalui telepon di nomor 021- 29672510 atau melalui laman Bantuan pada situs https://merchant.plinkpay.co.id/ setelah dokumen Pihak Kedua terverifikasi.
6. Untuk layanan Kartu Kredit, apabila terjadi Chargeback/Refund Pihak Kedua diwajibkan untuk membayar kembali tagihan Chargeback tersebut kepada Bank. Selain itu Pihak Kedua diwajibkan untuk memiliki kebijakan Refund. Pengaturan Chargeback/Refund dapat dilihat pada Lampiran 3 Perjanjian ini.
PASAL 4
BENTUK LAYANAN
1. Layanan Payment Solution berdasarkan Perjanjian ini adalah bentuk layanan pembayaran yang disediakan oleh Pihak Pertama untuk Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan dan Penjual pada Situs milik Pihak Kedua dengan pilihan layanan pembayaran sebagaimana ditetapkan pada lampiran I Perjanjian ini.
2. Layanan Payment Solution hanya boleh digunakan oleh Pihak Kedua pada Situsnya dan Pelanggannya. Pihak Kedua tidak diperbolehkan untuk menjual kembali Layanan Payment Solution maupun informasi yang termasuk didalamnya kepada pihak lain.
3. Transaksi dengan menggunakan Aggregator hanya bisa aktif apabila Merchant telah menyetujui Perjanjian ini dan memilih untuk mengaktifkan layanan Transaksi tersebut pada situs milik Pihak Pertama saat melakukan pendaftaran menjadi Merchant, yang mana untuk tata cara pengaktifan penggunaan Aggregator dalam melakukan Transaksi akan mengikuti ketentuan pada Perjanjian ini;
4. Apabila terjadi perbedaan antara Layanan Online Payment Solution yang dipilih Merchant dengan yang Pihak Pertama terima pada sistem milik Pihak Pertama, maka Para Pihak sepakat dan setuju bahwa acuan data Layanan Online Payment Solution yang aktif akan mengikuti data layanan yang diterima dan dimiliki pada sistem milik Pihak Pertama;
5. Para Pihak tidak diperkenankan mengakses Infrasturktur TI dengan menggunakan alamat IP selain sebagaimana telah disepakati tertulis oleh Para Pihak pada Perjanjian ini.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Dalam kerja sama sebagaimana ditetapkan pada Perjanjian ini, hak dan kewajiban masing masing Pihak secara umum adalah sebagai berikut:
1. Hak Pihak Pertama:
a. Mendapatkan akses serta API dari sistem Pihak Kedua agar dapat diintegrasikan ke dalam layanan Payment Solution milik Pihak Pertama;
b. Menerima informasi yang lengkap dan akurat mengenai Pihak Kedua beserta Produk yang ditawarkan Pihak Kedua;
c. Menerima informasi yang telah terverifikasi atas Pelanggan pada Situs dari Pihak Kedua untuk setiap Transaksi;
d. Mendapatkan Biaya Transaksi PrismaLink atas Transaksi sesuai dengan kesepakatan Para Pihak dalam Perjanjian ini;
e. Dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir secara sepihak, dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada PASAL 9 Perjanjian ini.
2. Hak Pihak Kedua:
a. Mendapatkan edukasi mengenai Layanan Online Payment Solution serta koneksi pada Layanan Payment Solution dari sistem Pihak Pertama agar sistem pembayaran milik Pihak Kedua dapat diintegrasikan dengan Layanan Online Payment Solution Pihak Pertama dalam memproses Transaksi yang dilakukan Pelanggan pada Situs Pihak Kedua;
b. Mendapatkan penambahan fitur-fitur didalam layanan pembayaran Payment Solution apabila menurut kajian Pihak Pertama penambahan fitur-fitur tersebut dapat dilakukan dan disepakati bersama;
c. Menggunakan dan menikmati Layanan Online Payment Solution sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana ditetapkan pada Perjanjian ini.
3. Kewajiban Pihak Pertama:
a. Menyediakan Layanan Online Payment Solution sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen teknis, dan/atau ketentuan dan persyaratan lain yang disepakati Para Pihak;
b. Menyampaikan informasi tertulis kepada Pihak Kedua apabila Layanan Online Payment Solution sedang mengalami perbaikan atau pemeliharaan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum waktu pemeliharaan atau perbaikan kerusakan;
c. Melakukan koneksi kepada Pihak Kedua agar Pelanggan pengguna layanan pembayaran dapat melakukan Transaksi pada Situs Pihak Kedua yang telah terintegrasi kedalam Layanan Online Payment Solution Pihak Pertama;
d. Melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen milik Pihak Kedua;
e. Memenuhi ketentuan komitmen layanan penyedia jasa yang berhubungan dengan Perjanjian sebagai mana diatur dalam Perjanjian ini;
f. Memberikan layanan teknis kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;
g. Bertanggung jawab atas pengembangan dan instalasi berikut pemeliharaan baik perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware) yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem Online Payment Solution sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam dokumen teknis termasuk pada koneksi dengan sistem pembayaran melalui kartu kredit dan transfer ke rekening Virtual ( Virtual Account) (dari sisi Pihak Pertama);
h. Melakukan perbaikan terhadap sistem Layanan Online Payment Solution apabila dari hasil pengujian yang dilakukan pada sistem Online Payment Solution yang dihasilkan ternyata tidak sesuai dengan dokumen teknis dan dokumen operasi;
i. Melakukan fungsi kontrol terhadap transaksi pada Layanan Online Payment Solution dan menginformasikan kepada Pihak Kedua apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai atau mencurigakan;
j. Mengusahakan sebaik-baiknya agar Layanan Online Payment Solution tetap bekerja sebagaimana seharusnya selama jangka waktu perjanjian;
k. Melakukan penyesuaian syarat dan ketentuan Refund sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan dari Bank dan diserahkan kepada Pihak Pertama
4. Kewajiban Pihak Kedua :
a. Menyampaikan informasi yang akurat atas verifikasi data informasi Pelanggan yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebelum Instruksi Pembayaran oleh Pelanggan diproses lebih lanjut oleh Pihak Pertama;
b. Menyampaikan segala informasi kepada Pihak Pertama terkait kerja sama kemitraan dalam penggunan Layanan Online Payment Solution milik Pihak Pertama;
c. Mendukung dan mengintegrasikan sistem Layanan Online Payment Solution milik Pihak Pertama untuk dapat diimplementasikan dan dikoneksikan sesuai dengan jadwal yang disepakati;
d. Bekerjasama dengan Pihak Pertama dalam mengatasi permasalahan apabila terjadi permasalahan terkait dengan Layanan Online Payment Solution;
e. Membebaskan tanggung jawab dari Pihak Pertama atas Transaksi yang tidak berhasil karena sebab-sebab yang merupakan, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan sistem Pihak Kedua serta tidak dapat diterimanya pemrosesan Transaksi oleh pihak Bank karena suatu sebab apapun;
f. Menyampaikan persetujuan-persetujuan, izin-izin dari instansi yang berwenang atau dokumen dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini;
g. Menyampaikan dokumen legalitas tambahan, surat pernyataan, dan/atau dokumen pendukung lainnya selain yang disebutkan pada saat Merchant melakukan registrasi, sebagaimana dapat dimintakan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu;
h. Menyampaikan ketentuan bertransaksi sebagai panduan bagi Pelanggan;
i. Mengirimkan produk yang telah dipesan oleh Pelanggan setelah menerima nofitikasi transaksi berhasil atau melihat status verifikasi melalui sistem Layanan Online Payment Solution;
j. Merchant wajib menggunakan sarana sistem pendeteksian fraud milik prinsipal atau yang lebih dikenal sebagai 3d-Secure untuk setiap Transaksi kartu pada situs Merchant, kecuali diberikan pengecualian oleh bank dan menggunakan layanan fasilitator.
PASAL 6
BIAYA & TATA CARA PEMBAYARAN
1. Sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama ini, Pihak Pertama berhak menerima pembayaran penuh Biaya Transaksi PrismaLink untuk setiap Transaksi Berhasil yang timbul atas Perjanjian ini sebagaimana telah disepakati Para Pihak dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
2. Tata cara penagihan Biaya Transaksi PrismaLink oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atas pembayaran layanan adalah sebagai berikut:
a. Untuk transaksi Layanan Virtual Account
- Pihak Pertama akan melakukan pemotongan biaya transaksi atau fee pada saat pelimpahan dana selambatnya H+2 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Perjanjian ini.
- Setiap bulan Pihak Pertama akan melakukan pengiriman invoice dan/atau faktur pajak atas total Biaya Transaksi PrismaLink sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.
b. Untuk transaksi layanan kartu kredit:
Pihak Pertama akan melakukan pemotongan biaya transaksi pada saat pelimpahan dana selambatnya H+7. Setiap awal bulan Pihak Pertama akan melakukan pengiriman invoice dan faktur pajak atas total Biaya Transaksi PrismaLink yang telah dipotong.
c. Untuk transaksi QRIS:
- Pihak Pertama akan melakukan pemotongaan biaya transaksi atau fee pada saat pelimpahan dana selambatnya H+2 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1Perjanjian ini.
d. Untuk transaksi Jaringan Retail/Gerai:
- Pihak Pertama akan melakukan pemotongan biaya transaksi atau fee pada saat pelimpahan dana selambatnya H+3 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Perjanjian ini.
e. Untuk transaksi debit instant Debitin®:
- Pihak Pertama akan melimpahkan seluruh dana hasil transaksi menggunakan Host to Host Penerimaan Pembayaran Debit Instant atas Transaksi Berhasil yaitu sebesar harga barang atau jasa dikurangi dengan total Biaya Transaksi Debit Instant yang menjadi hak Pihak Kedua. Pelimpahan dana ini akan dilakukan secara harian selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Transaksi Berhasil.
- Pihak Pertama akan memberikan Transaction File Report ke Pihak Kedua yang memuat paling sedikit, informasi Pembayaran: Nomor Identifikasi Transaksi, Jumlah, Biaya Transaksi Debit Instant dan Jumlah Bersih, Tanggal Transaksi via SFTP. Apabila Transaction File Report tersebut dikirimkan melalui email maka dapat dikirimkan ke [Email merchant]. Namun, apabila disediakan portal untuk Transaction File Report tersebut maka Pihak Pertama akan memberikan akses ke Pihak Kedua. Transaction File Report tersebut diberikan selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari kerja berikutnya sejak Transaksi Berhasil.
- Apabila Transaction File Report yang diterima oleh Pihak Kedua tidak sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK baik report yang diterima melalui email atau melalui portal, termasuk namun tidak terbatas pada format file atau format isi data, maka Pihak Pertama akan mengirimkan atau memperbaiki Transaction File Report selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak keluhan disampaikan oleh Pihak Kedua.
- Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan pengiriman Transaction File Report melalui email maka Pihak Pertama akan mengirimkan kembali Transaction File Report selambat-lambatnya H+0 sejak keluhan disampaikan oleh Pihak Kedua.
- Pihak Kedua akan melakukan rekonsiliasi atas settlement dan Transaction File Report dan menginformasikan kepada Pihak Pertama apabila ditemukan selisih selambat-lambatnya 3 Hari Kerja sejak Transaction File Report diterima. Pihak Pertama akan memberikan tanggapan atas laporan dari Pihak Kedua tersebut selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak laporan disampaikan oleh Pihak Kedua. Namun, apabila hingga 3 (Tiga) Hari Kerja setelah laporan kendala rekonsiliasi disampaikan oleh Pihak Kedua tidak ada tanggapan atau umpan balik dari Pihak Pertama atau tidak tercapai kesepakatan di antara PARA PIHAK maka data yang digunakan adalah data Pihak Kedua.
- Apabila terdapat selisih kurang settlement dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua dan Pihak Kedua dapat memberikan bukti-bukti bahwa transaksi User berhasil maka Pihak Pertama akan meneruskan kekurangan settlement tersebut ke Rekening Penampungan Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 (satu) Hari kerja berikutnya sejak bukti-bukti diberikan oleh Pihak Kedua. Jika selisih kurang settlement tersebut mengakibatkan kekurangan data pada Transaction File Report awal maka Pihak Pertama akan memberikan Transaction File Report susulan yang hanya berisi data kurang tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari kerja berikutnya.
- Apabila terdapat settlement lebih maka Pihak Kedua akan mengembalikan kelebihan atas settlement tersebut pada Hari Kerja berikutnya setelah Pihak Pertama memberikan bukti-bukti. Pengembalian yang dimaksud dapat berupa pemotongan settlement berikutnya atau transfer dari Pihak Kedua ke Pihak Pertama, yang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
- Atas hasil rekonsiliasi, Pihak Pertama menerbitkan dan mengirimkan faktur tagihan dan faktur pajak atas Biaya Transaksi Debit Instant kepada Pihak Kedua.
Pembayaran atas invoice ditujukan ke rekening giro milik PrismaLink.
3. Untuk layanan transaksi Virtual Account metode Aggregator pihak bank akan melakukan pelimpahan dana kepada Pihak Pertama, yang akan dilanjutkan pelimpahan pada Pihak Kedua dalam periode paling lambat H+2, dengan ketentuan bahwa minimal dana yang ditampung telah mencapai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Penentuan metode pelimpahan dana dicantumkan oleh Pihak Pertama pada Lampiran 1, dimana interpretasi dari “H” adalah Hari Kerja.
4. Untuk layanan transaksi kartu kredit, metode Aggregator pihak bank akan melakukan pelimpahan dana kepada Pihak Pertama yang dilanjutkan pelimpahan pada Pihak Kedua dalam periode paling lambat H+7, dengan ketentuan bahwa minimal dana yang ditampung telah mencapai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
5. Untuk layanan transaksi QRIS, pihak bank akan melakukan pelimpahan dana kepada Pihak Pertama yang dilanjutkan pelimpahan pada Pihak Kedua dalam periode paling lambat H+2, dengan ketentuan bahwa minimal dana yang ditampung telah mencapai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
6. Dalam mekanisme Aggregator, bila Pihak Kedua menggunakan rekening yang berbeda dengan rekening Bank yang ditentukan dalam Pasal 1 Perjanjian ini, maka Pihak Kedua akan dikenakan biaya tambahan yaitu biaya transfer dengan besaran nominal yang telah ditentukan oleh masing-masing Bank dan resiko atas keterlambatan uang yang masuk akibat perbedaan rekening bank pengiriman bukan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
7. Dalam hal terdapat pergantian dan/atau penambahan nomor rekening sebagai tujuan pembayaran dalam Perjanjian ini selain daripada yang tercantum pada Perjanjian ini, maka Pihak yang melakukan pergantian dan/atau penambahan nomor rekening tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya 15 Hari Kerja sebelum dilakukannya perubahan atau penambahan nomor rekening yang dimaksudkan.
8. Seluruh Pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini merupakan tanggung jawab dan beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
PASAL 7
CHARGEBACK / REFUND
1. Dalam hal terjadi Chargeback, Pihak Kedua diwajibkan untuk membayar kembali tagihan Chargeback tersebut kepada Bank.
2. Pihak Kedua wajib memiliki syarat dan ketentuan Refund yang wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, serta diinformasikan kepada Pihak Pertama untuk kebijakan Refund tersebut. Apabila terdapat perubahan atas kebijakan Refund tersebut, Pihak Pertama wajib untuk memberikan pemberitahuan kepada Pihak Pertama untuk dapat disesuaikan dengan sistem yang telah diintegrasikan dalam pemberian layanan Payment Solution berdasarkan Perjanjian ini.
3. Pengaturan Chargeback / Refund dapat dilihat pada Lampiran 3 Perjanjian ini.
PASAL 8
INSTRUKSI DAN SISTEM PEMBAYARAN
1. Pihak Kedua wajib memastikan bahwa Instruksi Pembayaran yang dikirim kepada Pihak Pertama dibuat dengan format dan memenuhi syarat teknis yang disediakan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dari waktu ke waktu.
2. Pihak Pertama hanya akan memproses Instruksi Pembayaran terkait apabila format yang digunakan adalah format yang telah sebelumnya disediakan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua akan memberikan informasi mengenai data Pelanggan kepada Pihak Pertama untuk selanjutnya informasi tersebut diberikan oleh Pihak Pertama kepada Bank berdasarkan persetujuan dari Pihak Kedua.
PASAL 9
KEAMANAN
1. Pihak Pertama wajib memiliki sarana pengaman jaringan atau sistem yang mampu menjamin keamanan jaringan, keamanan data pemegang kartu serta transaksi dengan menggunakan standar keamanan Payment Card Industry Data Security Standard (PCI-DSS).
2. Pihak Pertama akan menyimpan data Transaksi selama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal transaksi.
3. Pihak Kedua menjamin tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan upaya pemecahan kode terhadap sistem pembayaran pada Layanan Online Payment Solution.
b. Menjamin keamanan data informasi milik Pelanggan dan milik Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas seperti pengaktifan Secure Socket Layer (SSL) pada Situs Pihak Kedua.
c. Wajib memiliki PCI-DSS dan menanggung segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua akan memproses dan menyimpan data kartu kredit Pelanggan.
PASAL 10
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN LEBIH AWAL
1. Para Pihak sepakat bahwa kerja sama ini dilakukan untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani dan akan diperpanjang otomatis untuk periode berikutnya sepanjang tidak ada surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian ini oleh salah satu Pihak yang wajib disampaikan minimal 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau diakhiri.
2. Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian lebih awal yang disebutkan dalam ayat (2) di atas, Para Pihak wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang tertunggak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal efektif pengakhiran Perjanjian ini.
3. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang untuk pengakhiran Perjanjian ini memerlukan putusan hakim.
PASAL 11
PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa:
Pihak Pertama merupakan suatu perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala izin/kuasa tertulis dari pihak yang berwenang/ regulator yang terkait yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya; dan
Jika Pihak Kedua adalah Perusahaan: adalah suatu perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala izin/kuasa tertulis dari pihak yang berwenang/ regulator yang terkait yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya; atau
Jika Pihak Kedua adalah Individu: adalah orang perorangan yang berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak sedang dalam pengampunan, serta merupakan orang yang berwenang yang sah dalam mengikatkan dirinya terkait dengan Perjanjian ini.
2. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Perjanjian ini tidak melanggar ketentuan Pemerintah dan tidak bertentangan dengan perjanjian atau kesepakatan apapun yang dibuat oleh masing-masing Pihak dengan pihak ketiga lainnya.
3. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak akan menjaga reputasi Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
4. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang menyetujui dan menandatangani Perjanjian ini berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan masing-masing Pihak atau mendapat kuasa atau orang perorangan yang berwenang untuk menandatangani Perjanjian ini.
5. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini tidak ada gugatan, pengajuan atau tuntutan hukum yang tertunda yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Para Pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau mempengaruhi keabsahan Perjanjian ini.
6. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa semua data/informasi yang disampaikan secara tertulis ataupun dengan cara lain, dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya adalah data/informasi yang benar.
7. Para Pihak saling menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing pihak tidak akan mencampuri atau mengganggu jaringan komputer maupun usaha untuk mendapatkan akses secara tidak sah terhadap suatu sistem komputer maupun server milik Pihak lainnya.
8. Pihak Kedua menyatakan dan menjamin bahwa kegiatan usaha yang dilakukannya serta Produk yang dijual melalui Situs merupakan Produk yang sah diakui secara hukum Republik Indonesia dan tidak bertentangan/melanggar dengan norma-norma kesusilaan, kesopanan, undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
PASAL 12
PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Pelanggaran yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah:
a. Apabila salah satu Pihak terbukti melakukan hal-hal yang dilarang dalam Perjanjian ini baik sengaja maupun tidak sengaja/lalai;
b. Apabila salah satu Pihak terbukti tidak melakukan kewajibannya/sesuatu yang diwajibkan dalam Perjanjian ini baik sengaja maupun tidak sengaja/lalai;
c. Apabila pernyataan dan jaminan yang diberikan di Pasal 11 Perjanjian ini adalah terbukti tidak benar/palsu/sesat/dilanggar baik sengaja maupun tidak sengaja/lalai
2. Dalam hal terjadi Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Pihak dan Pihak tersebut tidak dapat memperbaiki pelanggaran/kerusakan yang timbul dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Pihak yang tidak lalai dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak yang lalai dengan mengacu pada ketentuan pada Pasal 10 Perjanjian ini.
3. Pihak yang lalai dengan ini menjamin untuk membebaskan Pihak yang tidak lalai beserta direksi, komisaris, pegawai, penasihat dan pihak lain yang terkait dari segala tuntutan/gugatan/klaim yang timbul dan bertanggung jawab atas setiap kerugian yang diderita oleh Pihak yang tidak lalai ataupun pihak ketiga akibat Pelanggaran yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
PASAL 13
KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE
1. Tidak satu Pihakpun dalam Perjanjian ini yang akan diminta pertanggung jawabannya dalam hal tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure ) dan berdampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban Para Pihak menurut Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas kepada bencana alam, kebakaran, huru-hara, perang/kudeta, gangguan dan kerusakan pada server atau jaringan telekomunikasi yang bukan disebabkan karena kelalaian salah satu Pihak, pemadaman listrik yang berlangsung untuk waktu yang cukup lama dan tidak dapat dilakukan back up dengan genset, dan adanya kebijakan dari pemerintah.
2. Dalam hal terjadi salah satu atau beberapa kejadian dan/atau peristiwa force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, Pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa force majeure tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure, untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
3. Kejadian-kejadian yang tersebut dalam ayat 1 Pasal ini dapat dijadikan dasar perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban oleh Pihak yang mengalami force majeure dan karenanya membebaskan Pihak yang mengalami force majeure tersebut dari sanksi keterlambatan dan melaksanakan kewajiban yang semestinya dipenuhi, sepanjang ketentuan dalam ayat 2 Pasal ini terpenuhi.
4. Apabila Pihak yang mengalami force majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang timbul, menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang lalai memberitahukan force majeure tersebut.
5. Jika force majeure menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian ini secara terus menerus sampai dengan berakhirnya Perjanjian ini, maka Para Pihak akan melakukan perundingan lebih lanjut untuk menyelesaikannya.
PASAL 14
KERAHASIAAN INFORMASI
1. Selama masa berlakunya Perjanjian ini, Para Pihak dalam Perjanjian ini:
a. akan memastikan bahwa setiap informasi, baik lisan maupun yang tertulis atau dengan cara lain yang dikomunikasikan atau diungkapkan sehubungan dengan Perjanjian ini dan pelaksanaannya merupakan hal yang bersifat rahasia (“Informasi Rahasia”);
b. tidak mengungkapkan suatu Informasi Rahasia dengan cara apapun dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak pemberi Informasi Rahasia.
2. Para Pihak sepakat tidak akan menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan selain untuk alasan pelaksanaan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
3. Kewajiban atas kerahasiaan ini tidak berlaku untuk informasi yang secara umum tersedia untuk publik tanpa dilakukannya suatu tindakan atau kelalaian pada Pihak penerima, atau menjadi diketahui oleh Pihak penerima melalui pihak ketiga dengan perolehan serta mekanisme yang tidak bertentangan dengan Perjanjian ini dan ketentuan hukum yang berlaku, atau dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh undang-undang, perintah pengadilan atau permintaan oleh pemerintah. Sehubungan dengan pengungkapan Informasi Rahasia karena dipersyaratkan oleh undang-undang, perintah pengadilan atau permintaan pemerintah ini, maka Pihak yang akan mengungkapkan wajib memberitahukan kepada Pihak pemberi Informasi Rahasia dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya.
4. Pengumuman, pernyataan pers, komunikasi, atau edaran (selain yang dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan) mengenai Perjanjian tidak akan dibuat atau dikirim oleh salah satu Pihak tanpa persetujuan Pihak lainnya.
PASAL 15
PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi dari salah satu pihak kepada Pihak lainnya atau sebaliknya harus dilakukan dengan tertulis dan dialamatkan kepada alamat yang tersebut di bawah ini dan dibuat oleh pejabat berwenang dari Pihak yang memberikan, membuat atau mengirimkan pemberitahuan tersebut.
Pihak Pertama
PT . PrismaLink International
Dipo Business Center, Rukan B-08
Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 50-52
Jakarta 10260
Telp : 021-29672510
Fax : 021-29672511
Up : Tim Sales Marketing
Email : salesmarketing@prismalink.co.id
Customer Center +62 811 846 0080
Senin – Jumat, Pukul 09.00 – 18.00 WIB
2. Pembatalan atau perubahan alamat diatas berlaku jika pemberitahuan pembatalan atau perubahan alamat tersebut diterima oleh Pihak lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya, sehingga segala akibat keterlambatan pemberitahuan pembatalan atau perubahan alamat diatas menjadi tanggung jawab yang melakukan pembatalan dan perubahan alamat tersebut.
3. Setiap komunikasi sehubungan dengan Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan diserahkan sendiri, atau dengan pos, faksimili, atau surat elektronik (e-mail) ke alamat sebagaimana telah diberitahukan penerima kepada Pihak lain.
PASAL 16
PROMOSI
1. Pihak Kedua memberikan persetujuan kepada Pihak Pertama untuk melakukan promosi atas layanan Payment Solution melalui media cetak maupun media elektronik ataupun promosi dalam bentuk lainnya termasuk hak untuk menempatkan nama, logo dan produk/jasa yang disediakan Pihak Kedua di media-media promosi tersebut, sepanjang pemakaian logo, merek dan/atau hak kekayaan intelektual milik Pihak Kedua tersebut telah lebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak Kedua dan tidak menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Pihak Kedua.
2. Pihak Pertama memberikan persetujuan kepada Pihak Kedua untuk melakukan promosi pembayaran online Pihak Kedua melalui media cetak maupun media elektronik ataupun promosi dalam bentuk lainnya termasuk hak untuk menempatkan nama dan logo Pihak Pertama di media-media promosi tersebut, sepanjang yang dilakukan Pihak Kedua tersebut tidak menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Pihak Pertama.
3. Para Pihak sepakat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan promosi termasuk namun tidak terbatas pada tata cara melakukan promosi, materi promosi dan biaya yang dikeluarkan oleh Para Pihak dalam rangka promosi sebagaimana diatur dalam Pasal ini ditanggung oleh masing-masing Pihak.
PASAL 17
PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk, diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari Perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul dengan cara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak sepakat dan menunjuk kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili hukum yang tetap untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
4. Para Pihak sepakat untuk tetap melaksanakan hak dan/atau kewajiban yang telah jatuh tempo pemenuhannya menurut Perjanjian ini selama proses penyelesaian perselisihan.
5. Para Pihak setuju atas penerimaan setiap catatan elektronik, dan setiap salinan atau output komputer tersebut berlaku sebagai bukti pada suatu pengadilan di Indonesia atau proses hukum lain.
PASAL 18
LAMPIRAN
1. Para Pihak sepakat Perjanjian ini terdiri dari lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
2. Perjanjian ini terdiri dari lampiran-lampiran sebagai berikut:
Lampiran 1 : Layanan Bank dan Biaya Transaksi
Lampiran 2 : Mekanisme Rekonsiliasi
Lampiran 3 : Mekanisme Chargeback / Refund
PASAL 19
ANTI SUAP ANTI KORUPSI
Para Pihak menyatakan bahwa Para Pihak telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan anti-suap dan korupsi (" Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi") dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian ini, dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang akan melanggar Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi.
PASAL 20
PELAKSANAAN PERJANJIAN
1. Para Pihak berkewajiban melakukan persiapan implementasi dan operasi sehingga sistem yang digunakan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini berfungsi dengan baik.
2. Para Pihak berkewajiban melakukan uji coba untuk proses Transaksi antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua atau sebaliknya.
3. Para Pihak berkewajiban menjamin kelancaran operasional masing-masing host dengan selalu menginformasikan kepada Pihak lainnya atas setiap perubahan host, Situs, dan/atau sistem yang dapat berpengaruh terhadap kegiatan operasional yang diatur dalam Perjanjian ini.
PASAL 21
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Para Pihak sepakat bahwa pemberian hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan hak kekayaan intelektual salah satu Pihak kepada Pihak lainnya bukanlah merupakan suatu bentuk penyerahan dan/atau pengalihan atas hak kepemilikan dari hak kekayaan intelektual tersebut, dan/atau sebagai opsi untuk kepemilikan hak kekayaan intelektual tersebut baik saat ini dan/atau di kemudian hari.
2. Kepemilikan salah satu Pihak atas Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan berdasarkan Perjanjian ini akan tetap menjadi kepemilikan Pihak yang bersangkutan dan tidak akan beralih berdasarkan Perjanjian ini, dan tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini yang dapat dianggap atau diinterpretasikan sebagai suatu pengalihan Hak Kekayaan Intelektual tersebut baik tersirat dan/atau tersurat.
3. Setiap Pihak tetap memiliki hak cipta, desain, layout designs, rahasia dagang, hak paten dan hak atas kekayaan intelektual lainnya, hak kepemilikan industrial yang ada atau berkaitan dengan kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Perjanjian ini, termasuk apapun atau semua dari text, applets, subroutines, modul-modul, kode-kode, data, interfaces, musik, gambar-gambar, photographs, animasi, video, audio dan multimedia, adalah dan akan tetap menjadi dan dikuasai oleh pemilik asli satu-satunya.
PASAL 22
LAIN – LAIN
1. Untuk menghindari keragu-raguan, maka Pihak Pertama menjamin bahwa Perjanjian ini hanya murni berlaku untuk Payment Solution. Pihak Pertama dalam hal ini bukan merupakan penjual dan/atau pembeli dan juga tidak sebagai kuasa dari Pihak Kedua dalam melakukan pemrosesan Transaksi terkait.
2. Segala perubahan dari Perjanjian ini berikut lampiran-lampirannya ini termasuk tapi tidak terbatas pada sistem kerja, mekanisme kerjasama, akan disepakati kemudian oleh Para Pihak dan selanjutnya dituangkan dalam suatu Amandemen (jika merupakan perubahan klausul) dan/atau Addendum (jika bersifat menambah klausul) yang ditandatangani oleh Para Pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Para Pihak setuju bahwa tidak ada Pihak yang akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Perjanjian ini berikut amandemen atau perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
4. Dalam hal terdapat perubahan nama layanan yang berkaitan dengan isi Perjanjian ini, maka Pihak Pertama akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pihak Kedua sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjadi dasar dibuatnya Amandemen yang ditandatangani Para Pihak, dan surat pemberitahuan maupun Amandemen tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
5. Apabila terdapat bagian dalam Perjanjian ini yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka kondisi tersebut hanya membatalkan bagian yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut, namun tidak membatalkan Perjanjian ini. Setiap ketentuan yang tidak berlaku tersebut akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait.
6. Catatan Elektronik tentang transaksi, konfirmasi, komunikasi, dan pesan dan dokumen lain mengenai atau sehubungan dengan layanan yang ditulis, disimpan, dan/atau dipelihara oleh Pihak Pertama merupakan bukti nyata atas isi Catatan Elektronik tersebut.
7. Keringanan, penahanan, penundaan, atau pemenuhan oleh suatu Pihak dalam melaksanakan suatu ketentuan Perjanjian ini atau pemberian waktu oleh satu Pihak kepada Pihak lain tidak akan mengurangi atau mempengaruhi hak-hak Pihak lainnya.
Demikian Perjanjian ini disetujui secara sah tanpa suatu paksaan/tekanan oleh Para Pihak dengan mengklik persetujuan syarat dan ketentuan merchant pada form pendaftaran secara elektronik berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, berikut dengan setiap perubahan, peraturan turunan, dan peraturan terkait lainnya sebagai sebuah pernyataan persetujuan atas ketentuan Perjanjian ini.
LAMPIRAN 1
LAYANAN BANK DAN BIAYA TRANSAKSI
- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.
- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.
- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.
- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.
- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.
- Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan pajak yang berlaku.
Untuk setiap metode pembayaran akan dilakukan proses pelimpahan dana secara terpisah.
LAMPIRAN 2
MEKANISME REKONSILIASI
Berdasarkan laporan Transaksi Berhasil yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama, selanjutnya Para Pihak akan melakukan rekonsiliasi data pembayaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak pertama akan menyediakan data Transaksi Berhasil yang dapat dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk melakukan rekonsiliasi pada setiap H+1 (hari kerja) atau hari kerja berikutnya jika hari tersebut jatuh pada hari libur.
2. Dalam hal terjadi perbedaan data Transaksi Berhasil maka akan diteliti oleh Para Pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya data laporan transaksi.
3. Penyelesaian perbedaan penghitungan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
LAMPIRAN 3
MEKANISME CHARGEBACK / REFUND
1.1. Tahapan Penanganan Dispute Merchant Aggregator
Chargeback/ Refund
Customer mengirim keluhan kepada Merchant tentang transaksi yang tidak dilakukan atau terjadi transaksi ganda (double).
Merchant akan memeriksa permasalahan dari sisi Merchant dan memutuskan apakah transaksi dapat di-Refund atau seberapa besar Refund yang dapat diberikan.
Jika permasalahan berhubungan dengan teknis PrismaLink/ Bank, Merchant dapat:
o Mengirimkan email request Refund ke helpdesk@prismalink.co.id Dengan menyampaikan detil transaksi seperti:
- Transaction Number (transaction_no atau Order Refference),
- Tanggal transaksi dan
- Nilai transaksi
o Atau, menghubungi Helpdesk PrismaLink melalui:
Telepon: (021) 2967 2510 ext. 112
Whatsapp: 0811 8460 080
Dan menyampaikan detil transaksi seperti diatas.
Setelah menerima inquiry/keluhan Customer yang telah dilengkapi dengan detil transaksi, PrismaLink Helpdesk akan menjalin komunikasi dengan Bank dan Merchant terhadap kasus yang terjadi.
Tim Helpdesk PrismaLink akan memberikan informasi lanjutan kepada Merchant tentang status masalah yang dilaporkan maupun inquiry informasi yang dibutuhkan.
· Bank (Acquiring dan Issuing) Tim Helpdesk PrismaLink akan berkomunikasi dengan bagian Admin Bank acquiring mengenai kasus yang terjadi serta mengikutsertakan pihak Bank Issuing didalam loop email. Tim Bank Acquiring akan menginformasikan hasil review kasus yang terjadi dan menginformasikan kepada PrismaLink Helpdesk.
Kondisi-kondisi Refund tidak dapat dilakukan atau partial Refund.
- Sudah melebihi 30 hari.
- Bergantung dari keputusan, syarat dan ketentuan disisi Merchant.
Bila Refund dapat dilakukan, maka PrismaLink Helpdesk akan:
- Menginformasikan kepada Merchant bahwa transaksi dapat di-Refund .
- Untuk posisi PrismaLink sebagai business Aggregator, Bank Acquiring akan memotong rekening PrismaLink sebesar biaya yang akan di- Refund.
- Bila Merchant melakukan koneksi Direct ke Bank, Bank Acquiring akan memotong rekening Merchant sebesar biaya yang akan di- Refund.
- Bank Acquiring akan mengkreditkan Kartu Kredit Customer sebesar biaya yang di-Refund.
Tahapan Penanganan Dispute dari Bank
Chargeback/ Refund
Customer mengirim keluhan kepada Bank tentang transaksi yang tidak dilakukan atau terjadi transaksi ganda (double)
Bank akan memeriksa permasalahan dari sisi Bank dan menghubungi PrismaLink Helpdesk atas permasalahan yang terjadi dilengkapi dengan detail transaksi seperti data kartu, tanggal transaksi dan approval code.
Bank akan menghubungi Helpdesk PrismaLink melalui:
Email: helpdesk@prismalink.co.id
Telepon: (021) 2967 2510 ext. 112
Whatsapp: 0811 8460 080
Dengan mengirimkan inquiry atau keluhan Customer dilengkapi dengan detil transaksi seperti:
o Data kartu,
o Tanggal transaksi dan approval code
PrismaLink Helpdesk akan menjalin komunikasi di internal PrismaLink, Bank dan Merchant terhadap kasus yang terjadi.
Kemudian PrismaLink Helpdesk akan memberikan informasi lanjutan kepada Bank tentang status masalah yang dilaporkan maupun inquiry informasi yang dibutuhkan.
- Bank (Acquiring dan Issuing)
PrismaLink Helpdesk akan berkomunikasi dengan bagian Admin Bank Acquiring mengenai kasus yang terjadi, serta mengikut-sertakan pihak Bank Issuing dalam loop email. Tim Bank Acquiring akan menginformasikan hasil review kasus yang terjadi dan menginformasikan kepada PrismaLink Helpdesk.
Jika Refund tidak dapat dilakukan, maka PrismaLink Helpdesk akan menginformasikan kepada pihak Bank Issuing dan Merchant bahwa transaksi tidak dapat di-Refund.
Kondisi-kondisi Refund tidak dapat dilakukan atau partial Refund.
- Sudah melebihi 30 hari.
- Bergantung dari keputusan, syarat dan ketentuan disisi Merchant.
Bila Refund dapat dilakukan, maka PrismaLink Helpdesk akan:
- Menginformasikan kepada Merchant bahwa transaksi dapat di-Refund .
- Untuk posisi PrismaLink sebagai business Aggregator, Bank Acquiring akan memotong rekening PrismaLink sebesar biaya yang akan di- Refund.
- Bila Merchant melakukan koneksi Direct ke Bank, Bank Acquiring akan memotong rekening Merchant sebesar biaya yang akan di- Refund.
- Bank Acquiring akan mengkreditkan Kartu Kredit Customer sebesar biaya yang di-Refund.
Perhatian! Pastikan Anda membaca dan mengerti keseluruhan syarat dan ketentuan yang tertera.